MELAYANI PEMBUATAN,PENGHITUNGAN DAN PELAPORAN, PEMBAYARAN PAJAK SELURUH
INDONESIA.
WAJIB PAJAK BADAN/PERUSAHAAN DAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI/PERORANGAN.
ahmadanoval@gmail.com
KONSULTAN PAJAK BERPATNER DENGAN TEREGISTER (KIP-3337/IP.C/PJ/2015)
AHMAD, SE. ----Mobile patner------ AHMAD, SE
DI 0812-86695069, 0813-82248720. Dan 0813-15190077(mohon
WA/SMS terlebih dahulu)
MENARA 165 LT. 4. SUITE 7. TB.
SIMATUPANG.
JATIBENING.KOMPLEKS TNI AL BLOK E318.BEKASI BARAT.
PURI SENTRA NIAGA KALIMALANG BLOK C 59.
PERIHAL : PENAWARAN JASA PENGISIAN & PENYAMPAIAN
SPT WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI/BADAN DAN JASA PAJAK
LAINNYA.(seluruh Indonesia)
KEPADA YTH
WAJIB PAJAK PERORANGAN
dan BADAN
SEHUBUNGAN DENGAN KEBERLANGSUNGAN PERUSAHAAN UNTUK
TETAP MENJAGA DATA PERPAJAKAN AGAR SELALU UPDATE DGN DATA KANTOR PAJAK SETEMPAT
dan Kantor Administrasi Pemerintah Lainnya SERTA MAKIN MENINGKATNYA PENGAWASAN
APARATUR PAJAK TERHADAP PELAPORAN DAN PEMBAYARAN PAJAK OLEH WAJIB PAJAK BAIK
ITU BADAN MAUPUN ORANG PRIBADI. UNTUK MENGATASI HAL TERSEBUT DIATAS TIDAK JALAN
LAIN BAGI WAJIB PAJAK SELAIN MELAKUKAN KETERTIBAN DIDALAM PELAPORAN DAN
PEMBAYARAN PAJAK OLEH WAJIB PAJAK. DAN MAKIN DEKATNYA BATAS WAKTU AKHIR
PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN BADAN yaitu
Bulan Ke empat(April) setiap Tahunnya DAN PRIBADI YAITU Setiap Bulan Ke
tiga(Maret) setiap Tahunnya. MAKA
BERSAMA SURAT INI PERKENANKANLAH KAMI UNTUK MENAWARKAN JASA PENGISIAN DAN
PENYAMPAIAN SPT PAJAK TERSEBUT. ADAPUN HARGA JASA KAMI SBB :
Jasa Konsultasi Semua Masalah perpajakan dan Solusinya
secara Lisan dan Teknis…Per Sesi Pertemuan Sd selesai Rp. 1.000.000,-
JASA PERHITUNGAN DAN PELAPORAN SPT MASA PPh 25, PPh21,
PPN, Dan PPh lainnya, Pengukuhan PKP, No Seri Faktur Pajak, Serta Administrasi
Surat Menyurat dengan Pajak, SPT Tahunan Badan dan Pribadi(ALL IN) Rp.
2.500.000 per bulan. (Melayani Seluruh Indonesia). Nego
Install & Pelatihan PPN E-FAKTUR Rp. 2.500.000.(SAMPAI
BISA)
RESTITUSI PAJAK PENYERAHAN KE PEMUNGUT. JASANYA NEGO.
TRANSFER PRICING DOKUMEN JASANYA NEGO.
JASA PERHITUNGAN,PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN
BADAN/PERUSAHAAN(termasuk pembuatan laporan keuangan ekternal serta pelaporan
spt tahunan pribadi karyawannya) Rp. 2.000.000 (Non Espt PPh Badan).
Rp.2.500.000 Untuk yang Pakai ESPT PPh Badan.(ALL IN).(Melayani Seluruh
Indonesia)Nego
JASA PERHITUNGAN, PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPT
TAHUNAN PRIBADI PUNYA USAHA(termasuk
pembuatan laporan keuangan ekternal serta pelaporan spt tahunan pribadi
karyawannya) Rp. 2.500.000(ALL IN).Nego
JASA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN
PRIBADI SEMUA ANGGOTA KELUARGA Rp. 2.500.000(ALL
IN).(bisa online via internet)Nego
JASA PERHITUNGAN, PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPT
TAHUNAN PRIBADI KARYAWAN/DIREKTUR
UTAMA/DIREKTUR/KOMISARIS UTAMA/KOMISARIS.
Rp. 2.500.000(ALL IN). ).Nego
TERHITUNG
SEJAK MEMILIKI NPWP MAKA SETIAP WAJIB PAJAK PERORANGAN YANG MEMILIKI
USAHA/TIDAK DAN WAJIB PAJAK BADAN BAIK ITU YANG SUDAH BEROPERASI/BELUM
BEROPERASI MEMPUNYAI KEWAJIBAN UNTUK MELAPORKAN PAJAK BULANAN DAN TAHUNAN WALAUPUN
USAHANYA TERMASUK USAHA YANG DIKENAKAN PAJAK SECARA FINAL/NON-FINAL.
***PERKENANKAN KAMI MENAWARKAN
JASA PENYAMPAIAN SPT BULANAN.ADAPUN HARGA JASA KAMI*** :
**JASA PERHITUNGAN,PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPT PPh 21 Penghasilan
Karyawan, PPh 25/PPh Final 1%, DAN PPN BULANAN BADAN NON PKP Rp. 1.700.000/BULAN(ALL
IN).Nego
-JASA PERHITUNGAN,PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPT PPh 21 Penghasilan
Karyawan, PPh 25 untuk usaha SPBU BULANAN Termasuk Pengurusan Bukti Potong PPh
Pembelian BBM Rp. 1.500.000/BULAN(ALL IN).Nego
**JASA PERHITUNGAN, PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPT PPh 21
Penghasilan Karyawan(payroll), PPh 25/PPh Final 1%, DAN PPN BULANAN BADAN PKP Rp. 2.500.000/BULAN(ALL IN).Nego
**JASA PANDU KARYAWAN TETAP/TDK TETAP UNTUK LAPOR PAJAK BULANAN(agar sesuai standar
pelaporan pajak yang benar SD Mahir)(mendampingi dan mengarahkan setiap mau
lapor pajak bulanan)
Rp. 1.500.000/bulan.Nego
JASA ID BILLING-EFIN-EFILL Rp. 1.000.000,-.Nego
JASA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPT PPh 21 Penghasilan
Karyawan(payroll), PPh 25/PPh Final 1%, DAN PPN BULANAN BADAN BELUM ADA
KEGIATAN/NON OPERASI Rp.1.000.000(ALL
IN).Nego
Jasa Pengurusan Pengukuhan PKP sampai dengan mendapatkan
Nomor Faktur Pajak Rp.4.500.000,-.Nego
Pelatihan E-SPT PPh Tahunan 1771 Rp.1.000.000,- (Non
Transaksi). Nego
Pelatihan E-SPT PPh Tahunan 1771 Rp.1.500.000,- (Ada
Transaksi).nego
Pelatihan E-SPT PPh Orang Pribadi Rp.1.250.000.Nego
Pelatihan E-SPT PPh 21 Karyawan/PAYROLL Rp.1.500.000.Nego
Pelatihan E-SPT Pajak Lainnya Rp.1.500.000,-Nego
Jasa Install E-SPT PPh Badan Multi NPWP Rp. 4.500.000,-.Nego
Jasa Pembetulan SPT PPh Badan, PPN, PPh 21 untuk bulan
dan tahun lalu (2009 sd 2016).Nego
Jasa paket pelaporan SPT Tahunan online Khusus Orang
Pribadi/karyawan/pengusaha(termasuk pembuatan email, pin, password, pendaftaran
dan pengisian serta pelaporannya secara online(diajarkan langsung). Rp. 750.000,-.Nego
Pembuatan Laporan Keuangan Internal(Laba/Rugi dan
Neraca) Rp.2.500.000,-Nego
Aplikasi E-Faktur-Sertifikat Digital Faktur Pajak Rp. 2.500.000,-Nego
Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak s/d Pembahasan
Rp.7.000.000.Nego
Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak S/d Keberatan Rp.
10.000.000.Nego
Jasa Urus No Seri Faktur Pajak,PKP baru , Stempel Neraca Audit U Kelengkapan
Admin Tender, Laporan Keuangan yg Sudah DiAUDIT, Restitusi Pajak, Hindari
pemblokiran Rek. Pindah KPP atau NPWP DAN LAIN-LAIN.Nego
*ALL NEGO DISESUAIKAN KONDISI*
APABILA TERTARIK
DENGAN PENAWARAN INI. MAKA DEMI KELANCARAN PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN DATA SPT
TERSEBUT DIHARAPKAN BAPAK MENGHUBUNGI
KAMI SEGERA.
UNTUK MEMPEROLEH MANFAAT DARI SURAT PENAWARAN DIATAS APABILA SAAT INI
BAPAK/IBU BELUM MEMBUTUHKAN JASA KAMI, DIMOHON DENGAN SANGAT AGAR PENAWARAN INI
DITERUSKAN KEPADA KERABAT/SAHABAT YANG LAIN.
DEMIKIAN SURAT PENAWARAN INI. KURANG LEBIHNYA KAMI
UCAPKAN TERIMA KASIH.
HUBUNGI : AHMAD, SE DI 0812-86695069 ATAU 0813-15190077.Mohon SMS/WA
terlebih dahulu (SIMPAN NO. INI SELAMANYA OK)
INFO PAJAK UPDATE
Cegah Faktur Pajak Fiktif,
Penomorannya Diatur Ulang
Surat tersebut menyatakan
bahwa pengkreditan pajak masukan yang telah dilakukannya dengan faktur
pajak yang diterbitkan
oleh suppliernya tidak dapat dibenarkan. Selain harus mengembalikan uang Negara
yang terlanjur direstitusikan, Agus juga diwajibkan membayar denda 100% dari
nilai pajaknya. Artinya, Agus menanggung dua kerugian, Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) yang telah dipungut oleh suppliernya dinyatakan tidak sah, sehingga dia
harus menyetor ulang PPN, serta jumlah denda yang mencapai 100%. Hal inilah
yang membuatnya dia resah siang itu.
Tindak pidana perpajakan dalam penerbitan faktur pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 39A, terkait penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau penerbitan faktur pajak oleh pihak yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Pada kasus di atas, supplier dinyatakan bersalah karena menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sedangkan perusahaan milik Agus dinyatakan bersalah karena menggunakan faktur pajak tersebut dalam pengkreditan PM-nya. Inilah yang dimaksud dengan mekanisme tanggung renteng sebagaimana diatur dalam UU PPN.
Dengan cara tersebut, dipastikan hanya PKP patuh yang jelas keberadaanya akan memperoleh nomor seri faktur pajak yang bersifat unik. Nomor yang dikeluarkan oleh KPP juga bersifat acak, dan tidak perlu digunakan secara berurutan. Hal ini akan mempermudah identifikasi faktur pajak fiktif yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak menerbitkannya. Hal teknis terkait dengan penomoran faktur pajak yang baru ini dapat dilihat pada PER-24/PJ/2012 dan pembetulannya pada PER-08/PJ/2013. Terhitung mulai 1 Juni 2013, seluruh PKP diharapkan sudah melakukan penomoran faktur pajak sesuai ketentuan terbaru tersebut.
Tindak pidana perpajakan dalam penerbitan faktur pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 39A, terkait penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau penerbitan faktur pajak oleh pihak yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Pada kasus di atas, supplier dinyatakan bersalah karena menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sedangkan perusahaan milik Agus dinyatakan bersalah karena menggunakan faktur pajak tersebut dalam pengkreditan PM-nya. Inilah yang dimaksud dengan mekanisme tanggung renteng sebagaimana diatur dalam UU PPN.
Dengan cara tersebut, dipastikan hanya PKP patuh yang jelas keberadaanya akan memperoleh nomor seri faktur pajak yang bersifat unik. Nomor yang dikeluarkan oleh KPP juga bersifat acak, dan tidak perlu digunakan secara berurutan. Hal ini akan mempermudah identifikasi faktur pajak fiktif yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak menerbitkannya. Hal teknis terkait dengan penomoran faktur pajak yang baru ini dapat dilihat pada PER-24/PJ/2012 dan pembetulannya pada PER-08/PJ/2013. Terhitung mulai 1 Juni 2013, seluruh PKP diharapkan sudah melakukan penomoran faktur pajak sesuai ketentuan terbaru tersebut.
Mengemplang Pajak Rp 800 Juta, Bos Properti Ditahan di Nusakambangan
Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa
Tengah II bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melakukan
eksekusi penyanderaan atau gijzeling terhadap pengemplang pajak berinisial BH, yang
merupakan warga Cilacap.
BH merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan tercatat mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 839.022.023,00. Saat ini BH dititipkan di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan. BH adalah salah satu bos properti di Cilacap.
BH merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan tercatat mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 839.022.023,00. Saat ini BH dititipkan di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan. BH adalah salah satu bos properti di Cilacap.