Minggu, 05 Juni 2011

Bagaimana cara menghadapi Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, Surat Tegoran, Surat Paksa







SURAT TAGIHAN PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT TEGORAN, SURAT PAKSA, SURAT PERINTAH MELAKSANAKAN PENYITAAN.

Seperti kita ketahui bahwa jenis surat dari kantor pajak yang cukup memusingkan wajib pajak adalah surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak, surat tegoran, surat paksa. Jenis surat ini harus dihadapi dengan strategi untuk menghindari kas crash pada perusahaan. Kenapa demikian karena jenis surat tersebut diatas memiliki jatuh tempo yang apabila tidak dipenuhi akan dikenakan sanksi bunga 2 % perbulan. Oleh karena itu apabila mendapat jenis surat tersebut harus benar diteliti kebenaran formal surat tersebut agar kebenaran materialnya menjadi benar sesuai hutang pajak yang sebenarnya. disamping itu juga harus diketahui oleh wajib pajak apakah ada peraturan teknis yang mengatur tata cara pembayaran jenis surat tersebut. dan satu lagi yang wajib pajak harus punya yaitu bagaimana caranya agar surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum De Yure dan secara de facto menjadi lemah. untuk mengetahui ini maka dibutuhkan pengetahuan yang fokus terhadap jenis surat tersebut diatas.