Rabu, 29 Agustus 2018

Jasa Teknis Perpajakan 2018


MELAYANI PEMBUATAN,PENGHITUNGAN DAN PELAPORAN, PEMBAYARAN PAJAK SELURUH INDONESIA.
WAJIB PAJAK BADAN/PERUSAHAAN DAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI/PERORANGAN.
 ahmadanoval@gmail.com
KONSULTAN PAJAK BERPATNER DENGAN TEREGISTER (KIP-3337/IP.C/PJ/2015)
AHMAD, SE. ----Mobile patner------ AHMAD, SE DI  0812-86695069, 0813-82248720. Dan 0813-15190077(mohon WA/SMS terlebih dahulu)
MENARA 165 LT. 4. SUITE 7. TB. SIMATUPANG.
JATIBENING.KOMPLEKS TNI AL BLOK E318.BEKASI  BARAT.     
PURI SENTRA NIAGA KALIMALANG BLOK C 59.
PERIHAL : PENAWARAN JASA PENGISIAN & PENYAMPAIAN SPT WAJIB PAJAK ORANG
                      PRIBADI/BADAN  DAN JASA PAJAK LAINNYA.(seluruh Indonesia)
KEPADA YTH
WAJIB PAJAK PERORANGAN  dan BADAN
SEHUBUNGAN DENGAN KEBERLANGSUNGAN PERUSAHAAN UNTUK TETAP MENJAGA DATA PERPAJAKAN AGAR SELALU UPDATE DGN DATA KANTOR PAJAK SETEMPAT dan Kantor Administrasi Pemerintah Lainnya SERTA MAKIN MENINGKATNYA PENGAWASAN APARATUR PAJAK TERHADAP PELAPORAN DAN PEMBAYARAN PAJAK OLEH WAJIB PAJAK BAIK ITU BADAN MAUPUN ORANG PRIBADI. UNTUK MENGATASI HAL TERSEBUT DIATAS TIDAK JALAN LAIN BAGI WAJIB PAJAK SELAIN MELAKUKAN KETERTIBAN DIDALAM PELAPORAN DAN PEMBAYARAN PAJAK OLEH WAJIB PAJAK. DAN MAKIN DEKATNYA BATAS WAKTU AKHIR PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN  BADAN yaitu Bulan Ke empat(April) setiap Tahunnya DAN PRIBADI YAITU Setiap Bulan Ke tiga(Maret) setiap Tahunnya.  MAKA BERSAMA SURAT INI PERKENANKANLAH KAMI UNTUK MENAWARKAN JASA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPT PAJAK TERSEBUT. ADAPUN HARGA JASA KAMI SBB :

Jasa Konsultasi Semua Masalah perpajakan dan Solusinya secara Lisan dan Teknis…Per Sesi Pertemuan Sd selesai Rp. 1.000.000,-
               
JASA PERHITUNGAN DAN PELAPORAN SPT MASA PPh 25, PPh21, PPN, Dan PPh lainnya, Pengukuhan PKP, No Seri Faktur Pajak, Serta Administrasi Surat Menyurat dengan Pajak, SPT Tahunan Badan dan Pribadi(ALL IN) Rp. 2.500.000 per bulan. (Melayani Seluruh Indonesia). Nego

Install & Pelatihan PPN E-FAKTUR Rp. 2.500.000.(SAMPAI BISA)
RESTITUSI PAJAK PENYERAHAN KE PEMUNGUT. JASANYA NEGO.
TRANSFER PRICING DOKUMEN JASANYA NEGO.
JASA PERHITUNGAN,PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN BADAN/PERUSAHAAN(termasuk pembuatan laporan keuangan ekternal serta pelaporan spt tahunan pribadi karyawannya) Rp. 2.000.000 (Non Espt PPh Badan). Rp.2.500.000 Untuk yang Pakai ESPT PPh Badan.(ALL IN).(Melayani Seluruh Indonesia)Nego

JASA PERHITUNGAN, PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PRIBADI  PUNYA USAHA(termasuk pembuatan laporan keuangan ekternal serta pelaporan spt tahunan pribadi karyawannya) Rp. 2.500.000(ALL IN).Nego

JASA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PRIBADI  SEMUA ANGGOTA KELUARGA Rp. 2.500.000(ALL IN).(bisa online via internet)Nego

JASA PERHITUNGAN, PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PRIBADI  KARYAWAN/DIREKTUR UTAMA/DIREKTUR/KOMISARIS UTAMA/KOMISARIS.
Rp. 2.500.000(ALL IN). ).Nego

TERHITUNG SEJAK MEMILIKI NPWP MAKA SETIAP WAJIB PAJAK PERORANGAN YANG MEMILIKI USAHA/TIDAK DAN WAJIB PAJAK BADAN BAIK ITU YANG SUDAH BEROPERASI/BELUM BEROPERASI MEMPUNYAI KEWAJIBAN UNTUK MELAPORKAN PAJAK BULANAN DAN TAHUNAN WALAUPUN USAHANYA TERMASUK USAHA YANG DIKENAKAN PAJAK SECARA FINAL/NON-FINAL. 
***PERKENANKAN KAMI MENAWARKAN JASA PENYAMPAIAN SPT BULANAN.ADAPUN HARGA JASA KAMI*** :

**JASA PERHITUNGAN,PENGISIAN  DAN PENYAMPAIAN SPT PPh 21 Penghasilan Karyawan, PPh 25/PPh Final 1%, DAN PPN BULANAN BADAN NON PKP Rp. 1.700.000/BULAN(ALL IN).Nego
-JASA PERHITUNGAN,PENGISIAN  DAN PENYAMPAIAN SPT PPh 21 Penghasilan Karyawan, PPh 25 untuk usaha SPBU BULANAN Termasuk Pengurusan Bukti Potong PPh Pembelian BBM Rp. 1.500.000/BULAN(ALL IN).Nego

**JASA PERHITUNGAN, PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPT PPh 21 Penghasilan Karyawan(payroll), PPh 25/PPh Final 1%, DAN PPN BULANAN  BADAN PKP Rp. 2.500.000/BULAN(ALL IN).Nego

**JASA PANDU KARYAWAN TETAP/TDK TETAP  UNTUK LAPOR PAJAK BULANAN(agar sesuai standar pelaporan pajak yang benar SD Mahir)(mendampingi dan mengarahkan setiap mau lapor pajak bulanan)
Rp. 1.500.000/bulan.Nego
JASA ID BILLING-EFIN-EFILL Rp. 1.000.000,-.Nego
JASA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPT PPh 21 Penghasilan Karyawan(payroll), PPh 25/PPh Final 1%, DAN PPN BULANAN BADAN BELUM ADA KEGIATAN/NON OPERASI  Rp.1.000.000(ALL IN).Nego
Jasa Pengurusan Pengukuhan PKP sampai dengan mendapatkan Nomor Faktur Pajak Rp.4.500.000,-.Nego
Pelatihan E-SPT PPh Tahunan 1771 Rp.1.000.000,- (Non Transaksi). Nego
Pelatihan E-SPT PPh Tahunan 1771 Rp.1.500.000,- (Ada Transaksi).nego
Pelatihan E-SPT PPh Orang Pribadi Rp.1.250.000.Nego
Pelatihan E-SPT PPh 21 Karyawan/PAYROLL  Rp.1.500.000.Nego
Pelatihan E-SPT Pajak Lainnya Rp.1.500.000,-Nego
Jasa Install E-SPT PPh Badan Multi NPWP Rp. 4.500.000,-.Nego
Jasa Pembetulan SPT PPh Badan, PPN, PPh 21 untuk bulan dan tahun lalu (2009 sd 2016).Nego

Jasa paket pelaporan SPT Tahunan online Khusus Orang Pribadi/karyawan/pengusaha(termasuk pembuatan email, pin, password, pendaftaran dan pengisian serta pelaporannya secara online(diajarkan langsung). Rp. 750.000,-.Nego
Pembuatan Laporan Keuangan Internal(Laba/Rugi dan Neraca) Rp.2.500.000,-Nego
Aplikasi E-Faktur-Sertifikat Digital Faktur Pajak  Rp. 2.500.000,-Nego
Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak s/d Pembahasan Rp.7.000.000.Nego
Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak S/d Keberatan Rp. 10.000.000.Nego
Jasa  Urus  No Seri Faktur Pajak,PKP baru , Stempel Neraca Audit U Kelengkapan Admin Tender, Laporan Keuangan yg Sudah DiAUDIT, Restitusi Pajak, Hindari pemblokiran Rek. Pindah KPP atau NPWP DAN LAIN-LAIN.Nego
 *ALL NEGO DISESUAIKAN KONDISI*
APABILA  TERTARIK DENGAN PENAWARAN INI. MAKA DEMI KELANCARAN PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN DATA SPT TERSEBUT  DIHARAPKAN BAPAK MENGHUBUNGI KAMI SEGERA.

UNTUK MEMPEROLEH MANFAAT  DARI SURAT PENAWARAN DIATAS APABILA SAAT INI BAPAK/IBU BELUM MEMBUTUHKAN JASA KAMI, DIMOHON DENGAN SANGAT AGAR PENAWARAN INI DITERUSKAN KEPADA KERABAT/SAHABAT YANG LAIN.
                                                                                                                                                  
DEMIKIAN SURAT PENAWARAN INI. KURANG LEBIHNYA KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH.

HUBUNGI : AHMAD, SE DI    0812-86695069 ATAU 0813-15190077.Mohon SMS/WA terlebih dahulu (SIMPAN NO. INI SELAMANYA OK)

INFO PAJAK UPDATE
Cegah Faktur Pajak Fiktif, Penomorannya Diatur Ulang
Surat tersebut menyatakan bahwa pengkreditan pajak masukan yang telah dilakukannya dengan faktur pajak yang diterbitkan oleh suppliernya tidak dapat dibenarkan. Selain harus mengembalikan uang Negara yang terlanjur direstitusikan, Agus juga diwajibkan membayar denda 100% dari nilai pajaknya. Artinya, Agus menanggung dua kerugian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut oleh suppliernya dinyatakan tidak sah, sehingga dia harus menyetor ulang PPN, serta jumlah denda yang mencapai 100%. Hal inilah yang membuatnya dia resah siang itu.

Tindak pidana perpajakan dalam penerbitan faktur pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pasal 39A, terkait penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau penerbitan faktur pajak oleh pihak yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Pada kasus di atas, supplier dinyatakan bersalah karena menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sedangkan perusahaan milik Agus dinyatakan bersalah karena menggunakan faktur pajak tersebut dalam pengkreditan PM-nya. Inilah yang dimaksud dengan mekanisme tanggung renteng sebagaimana diatur dalam UU PPN.

Dengan cara tersebut, dipastikan hanya PKP patuh yang jelas keberadaanya akan memperoleh
nomor seri faktur pajak yang bersifat unik. Nomor yang dikeluarkan oleh KPP juga bersifat acak, dan tidak perlu digunakan secara berurutan. Hal ini akan mempermudah identifikasi faktur pajak fiktif yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak menerbitkannya. Hal teknis terkait dengan penomoran faktur pajak yang baru ini dapat dilihat pada PER-24/PJ/2012 dan pembetulannya pada PER-08/PJ/2013. Terhitung mulai 1 Juni 2013, seluruh PKP diharapkan sudah melakukan penomoran faktur pajak sesuai ketentuan terbaru tersebut.

                                    Mengemplang Pajak Rp 800 Juta, Bos Properti Ditahan di Nusakambangan

Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melakukan eksekusi penyanderaan atau gijzeling terhadap pengemplang pajak berinisial BH, yang merupakan warga Cilacap.
BH merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan tercatat mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 839.022.023,00. Saat ini BH dititipkan di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan. BH adalah salah satu bos properti di Cilacap.

Dua Tahun Buron, Pengemplang Pajak Akhirnya Ditahan

BANDAR LAMPUNG - Sidik Purnomo, tersangka pengemplangan pajak yang hampir dua tahun buron segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Komisaris PT KAM ini tertangkap setelah hampir dua tahun buron sebelum dilimpahkan pada pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Januari 2015."Saat ini tersangka sedang dalam tahanan penyidik Ditjen Pajak Bengkulu, Lampung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Yadi Rahmat, Selasa (2/8/2016). Tersangka kasus pengemplang pajak senilai Rp6,6 miliar ini ditangkap di sebuah kontrakan di Kemayoran, Jakarta, Selasa 26 Juli 2016.

Pengemplang Pajak Rp1,9 M Ditangkap

BANDUNG – Penyidik Kanwil DJP Jawa Barat I bersama Korwas PPNS Polda Jabar dan Polda Bangka Belitung berhasil menangkap pengemplang pajak yang merugikan negara Rp1,9 miliar. Pria berinisial RBG selaku Direktur CV MLS yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Cicadas itu ditangkap dalam sebuah operasi di Pangkal Pinang Bangka Belitung Selasa (29/3/2016). Pria kelahiran Belinyu Bangka ini disangka telah melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 39 ayat (1) jo Pasal 43 UU No 6 Tahun 1983 sebagai mana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.