Minggu, 25 Mei 2008

CONTOH SURAT BALASAN ATAS STP(0000001)

Kepada Yth

KPP Jakarta XXXXXXXXXXXXXXX

Jl.XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX


Jakarta XXXXXXXXXXXXX


Up.Bagian Penerimaan & Keberatan


Perihal : Pembetulan Surat Tagihan Pajak PPh Orang Pribadi

Sesuai Dengan UU KUP No. 16pasal 16

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak PPh OrangPribadi Nomor : SSSSSSSSSSSSSS tertanggal XXXXXX tentang tagihan atas angsuran PPh pasal 25 masa pajak XXXX beserta denda keterlambatannya sebesar Rp. XXXXXX, maka bersama ini saya mengajukan suratpermohonan agar Surat Tagihan Pajak tersebut dibetulkan(dihapuskan) dengandasar :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Yang hanya mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja saja tidak perlu melakukan angsuran pembayaran PPh pasal 25 karena atas penghasilan tersebut sudah dipungut Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja.

  2. Besarnya angsuran pajak untuk masa pajak sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan adalah sama besar nilainya dengan bulan/masa terakhir tahun pajak sebelumnya.

  3. Berdasarkan kedua point tersebut diatas tidak ada dasar bagi saya untuk membayar PPh pasal 25 masa pajak BBBBBBBB. Untuk itu saya mohon dibuatkan surat pembetulan ataupun penghapusan Surat Tagihan Pajak Nomor : XXXXXXXXX menjadi NIHIL

Demikian kami sampaikan , atas perhatian dan kebijaksanaan Bapakkami mengucapkan banyak terima kasih.

Jakarta XXXXXXXXXX


Hormat saya,



XXXXXXXXXXXXXXXXXX

NPWP XXXXXXXXXXXXX



Tidak ada komentar: